Ilustrasi

Jakarta, Aktual.com – Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menyebut penangkapan Nelayan Pulau pari sebagai skenario yang dirancang pengembang wisata untuk mengkriminalisasi masyarakat pulau tersebut.

“KIARA menilai penangkapan kelima nelayan merupakan sebuah ‘skenario’ di tengah sengketa antara warga Pulau Pari dengan PT Bumi Pari yang mengklaim memiliki 90% Pulau Pari,” ungkap Deputi Hukum dan Kebijakan KIARA, Rosiful Amirudin melalui perangkat elekteronik kepada Aktual.Com, Sabtu (11/3) malam.

Menurut Rosiful, penangkapan ini diduga kuat sangat berkaitan dengan sengketa antara Masyarakat Pulau Pari dengan PT Bumi Pari Asti. Terlebih, penangkapan tersebut dilakukan tanpa adanya surat resmi penangkapan.

“Tanpa adanya surat resmi penangkapan seperti yang saksi saksikan menandakan bahwa telah nelayan dikriminalisasi, dan hal ini tentu menandakan bahwa nelayan tradisional telah kehilangan haknya untuk mengelola wilayah pesisir” ujarnya.

Rosiful pun meminta negara untuk menjamin hak konstitusi nelayan dalam mengelola Wilayah Pulau Pari seperti yang tertuang dalam pasal 3 Undang-Undang 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam. Terlebih, kelima nelayan yang ditangkap tidak melakukan kesalahan ataupun perbuatan kriminal.

“Nelayan tersebut tidak melakukan pungli dan telah melakukan pengelolaan pantai secara swadaya. Hasilnya pun digunakan untuk kepentingan bersama masyarakat Pulau Pari, sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 2014 yang melindungi pengelolaan masyarakat lokal pulau-pulau kecil,” jelasnya.

Sementara itu, Plt Sekjen KIARA, Arman Manila, menyatakan masyarakat Pulau Pari adalah aktor penting yang telah membuka pantai yang sebelumnya hanya hutan belukar, membersihkan secara gotong royong dan melakukan pengelolaan secara mandiri hingga menjadi salah satu tempat wisata terbaik di Kepulauan Seribu.

“Masyarakat Pulau Pari itu pahlawan, mereka telah merawat mangrove dengan baik dan arif dan mimpinya anak cucu mereka bisa menikmati hasilnya nanti. Ironinya, negara lalai melindungi para pelestari ekosistem pesisir ini dan berujung pada kriminalisasi kelima nelayan tersebut,” papar Arman.

Seperti yang diketahui, Masyarakat Pulau Pari dihebohkan dengan keluarnya sertifikat lahan pulau atas nama PT Bumi Pari Asti pada 2015 lalu. Perusahaan ini secara mendadak telah mengklaim penguasaan atas 90% lahan di Pulau Pari.

Pewarta : Teuku Wildan

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs