Jakarta, Aktual- Seorang pengemudi taksi online, Muhiban, 22 tahun, menjadi korban pembegalan yang dilakukan oleh seorang penumpangnya sendiri. Minggu pagi, 12 Maret 2017.
Kejadian tersebut terjadi di Kecamatan Pagedegan, Tangerang, saat Muhiban sendiri tengah melayani seorang penumpang sekira pukul 04:00 WIB.
“Tiba tiba pelaku, atau penumpang langsung mencekik korban dari samping dan menendang korban, sehingga terjatuh keluar dari jendela mobil,” terang Kepala Satuan Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Ahmad Alexander, saat dikonfirmasi Media.
Setelah pelaku melarikan diri dengan membawa mobil, dengan kondisi mengalami luka di leher dan pipi sebelah kanan. Muhiban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kantor kepolisian terdekat.
Atas laporan korban, petugas pun melakukan pengejaran terhadap pelaku yang membawa mobil korban. Saat pengejaran terhadap pelaku, polisi sempat mengeluarkan timah panasnya yang diarahkan ke betis sebelah kanan pelaku, karena pelaku mencoba melarikan diri.
Pelaku diketahui bernama Herman, 34 tahun, warga Desa Bencongan Kelapa Dua, Tangerang.
“Dan, diamankan pelaku berikut barang bukti satu (1) unit mobil Ayla B-1633-PYH warna hitam di Jalan Tondano, Bencongan,” kata Ahmad.
Atas kejadian pembegalan ini, pelaku dijerat Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), karena tindakannya melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan kekerasan.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs

















