Jakarta, Aktual.com – Pelaksanaan reklamasi di kawasan Teluk Jakarta menjadi magnet tersendiri bagi masyarakat Jakarta. Bagaimana tidak, pembangunan 17 pulau buatan ini merupakan luas lahan terluas sejak reklamasi pantai dilakukan di Jakarta pada 1980.
Hingga kini, masyarakat pun terbelah reaksinya terkait dengan reklamasi Teluk Jakarta. Berbagai opini yang dibangun oleh pengembang pun nampaknya semakin membutakan kita, sehingga mengaburkan fakta yang sesungguhnya.
Fakta yang sesungguhnya adalah terdapat tiga dasar hukum yang membatalkan pelaksanaan reklamasi. Tiga dasar hukum tersebut adalah sebagai berikut:
Pertama, SK Menteri LHK Nomor 35/MLHK/Sekjen/Kum/9/5/2016
Tanggal Terbit 9 Mei 2016
Poin-poin:
– Penghentian sementara reklamasi Pulau C, D, dan G
– PT Muara Wisesa dilarang membangun Pulau G sebelum memenuhi syarat Kementerian LHK
– Pembatalan reklamasi Pulau E
Kedua, Keputusan PTUN Jakarta Nomor 193/G/LH/2016/PTUN-JKT
Tanggal Terbit: 31 Mei 2016
Poin-poin:
– Membatalkan SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238/2014 Tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G Kepada PT Muara Wisesa.
– Menunda pelaksanaan SK Reklamasi hingga keluar putusan hukum tetap.
Ketiga, Surat Menteri KKP Nomor B 398/MEN-KP/VII/2016
Tanggal Terbit: 22 Juli 2016
Poin-poin:
– Reklamasi Pulau G mengganggu PLTU, pipa gas bawah laut, dan Pelabuhan Muara Angke.
– Area Pulau G tumpang tindih dengan alur pelayaran nelayan.
– Keberadaan Pulau G menimbulkan potensi konflik pemanfaatan ruang dengan nelayan.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs