Jakarta, Aktual.com – Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso mengambil langkah-langkah darurat guna menindaklanjuti kasus-kasus penyiksaan yang terus terjadi dan semakin meningkat di Indonesia.

Dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/3), Koordinator KontraS Yati Andriyani menyatakan kasus penyiksaan aparat ini akibat tindakan sewenang-wenang dan ketidakprofesionalan anggotanya di lapangan.

“Langkah darurat ini harus meliputi penindakan tegas terhadap anggota yang terbukti bersalah dan evaluasi menyeluruh terhadap metode-metode penggalian informasi maupun pengumpulan alat bukti terhadap tersangka yang masih konvensional,” tegasnya.

Kapolri, kata dia, harus memastikan tidak akan ada penolakan terhadap laporan pidana yang diajukan keluarga korban dengan menggiring penyelesaian hanya melalui kode etik sebagaimana yang sering terjadi pada kasus serupa.

“Proses hukum juga harus dipastikan berjalan secara transparan dan akuntabel,” kata Yati Andriyani.

Kementerian Hukum dan HAM RI juga harus melakukan evaluasi terkait tempat-tempat penahanan yang ada di Indonesia. Yakni untuk memastikan bahwa tempat penahanan tersebut dilengkapi dengan infrastruktur yang dapat mencegah terjadinya penyiksaan dan adanya pemahaman bagi petugas-petugas tempat penahanan terkait larangan dilakukannya penyiksaan.

Aparat penegak hukum, baik penyidik, jaksa dan hakim harus pula mampu memaksimalkan penerapan pasal dan memberikan sanksi yang berat terhadap pelaku-pelaku penyiksaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Hal ini penting dilakukan guna memberikan efek jera terhadap aparat penegak hukum yang melakukan praktik-praktik penyiksaan.

Kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), KontraS meminta mengevaluasi kewenangan lembaganya. Khususnya terkait dengan hambatan dalam mengajukan pelaporan korban penyiksaan maupun kewenangan pengajuan restitusi bagi korban penyiksaan yang seringkali bermasalah saat hendak diajukan bersama dalam proses penuntutan oleh institusi Kejaksaan.

Artikel ini ditulis oleh: