Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan kerjasama dalam hal penanganan tindak pidana obat dan makanan.
Kerjasama tersebut dikukuhkan dengan penandatangan nota kesepahaman atau MoU dan video conference tentang sosialisasinya oleh kedua lembaga ini.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan kerjasama ini sengaja dilakukan guna mengawasi dan menindak praktik peredaran, pemalsuan hingga tindak pidana lain yang berkaitan dengan obat dan makanan. Sehingga masalah ini perlu menjadi perhatian serius.
“Industri obat dan makanan, ada persaingan tidak sehat. Ada pihak yang memanfaatkan, cenderung curang dan kriminal, patut disikapi secara serius. Obat dan makanan yang diproduksi tidak memadai, yang semata-mata memperbesar keuntungan. Ada pula obat dan makanan yang dibuat dari bahan baku yang rusak, berbahaya dan dipalsukan,” kata Prasetyo dalam acara video conference dengan Kejaksaan Tinggi dan Balai Besar/Besar POM di kompleks Kejagung, Jakarta (14/3).
Ada beberapa poin yang ditekankan oleh Prasetyo dalam kerjasama ini. Yang pertama adalah peningkatan efektivitas penegakan hukum dalam upaya pencegahan dan penindakan.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby