Semarang, Aktual.com – Petugas Badan Narkotika Nasional berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu yang dikendalikan oleh napi bernama Sutrisno dari dalam Lapas Nusakambangan Cilacap.
Kepala BNNP Jateng Brigjen Tri Agus mengatakan awalnya petugas menangkap pelaku berinisial LS saat transaksi di SPBU Bina Griya Pekalongan pada Kamis lalu.
“Pelaku sedang mengambil bungkusan Capucino di bawah pohon. Tersangka datang dengan naik kendaraan Honda Vario. Berhenti tepat di atas barang bukti dan mengambil barang bukti,” kata Tri Agus, saat gelar perkara, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (14/3).
Dari penyergapan itu, Petugas BNN menemukan sabu seberat 10 gram. Menurut Tri Agus, penyidiknya turut menyita uang tunai Rp. 1,8 juta dan sepeda motor Vario dengan nomor polisi G 5034 CV.
Kedua, pengungkapan peredaran narkoba dilakukan di Jalan Raya Jepara Bangsri, Desa Srobyong, Kecamatan Mlonggo, Jepara, pada Kamis, 9 Maret lalu. Saat itu, Penyidik BNN Jateng menangkap warga Desa Sekacer, Jepara, bernama Fakhrurrazi alias Glemboh, dan mendapatkan 12 paket sabu seberat 6 gram dari helm tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan, F diperintahkan oleh bosnya, Ali Azhar alias Gowang. Gowang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan saat ini sedang kita kejar,” ujar Tri Agus.
Pengungkapan peredaran ketiga dilakukan BNN Jateng di dalam Lapas Nusakambangan, Cilacap, pada Senin, 13 Maret lalu. Menurut Tri Agus, kasus ini terungkap setelah penyidik menerima informasi bakal ada pengiriman sabu ke Lapas Nusakambangan.
Petugas BNN bersama Kantor Pos Cilacap melakukan pengecekan atas sebuah paket yang dikirim oleh Hajah Suryati dengan alamat Jalan Slamet Riyadi, Surakarta, kepada seorang narapidana Nusakambangan bernama Alif Sofyan. Namun, paket tersebut dikirim dari Kantor Pos Pekalongan.
“Ternyata pengirim menggunakan nama palsu dan alamat palsu,” ujar Tri Agus.
Dari penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu seberat 20 gram dan enam buah sim card di sela-sela kardus pembungkus paket. Kepada BNN Jateng, Alif Sofyan mengaku dipinjam namanya oleh sesama tahanan Nusakambangan, Pepri Suwelo Aji, untuk menerima paket.
“Di kamar Pepri ditemukan handphone Samsung S6 yang digunakan untuk melakukan pemesanan sabu dari Pekalongan,” ujar Agus Tri seraya menambahkan bahwa Pepri merupakan napi kasus narkotika yang sedang menjalani masa pidana 8 tahun penjara.
Menurut Agus Tri, ke tiga pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari kasus Sutrisno alias Babe. Sutrisno merupakan narapidana yang menghuni Lapas Nusakambangan yang sedang menjalani masa hukuman enam tahun dan delapan tahun penjara. Sutrisno sudah tiga kali tersangkut kasus narkotika dan ditangkap BNN Jateng pada 28 Januari lalu dengan barang bukti 1 kilogram sabu. (Muhamad Dasuki)
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid