Terdakwa dugaan kasus penodaan agama, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memberikan salam dua jari saat akan mengikuti sidang di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (7/3). Sidang ke-13 rencananya menghadirkan tiga orang saksi yang meringankan terdakwa antara lain Bambang Waluyo Djojohadikoesoemo, Analta Amier selaku kakak angkat Ahok, dan Eko Cahyono. MI/RAMDANI

Jakarta, Aktual.com – Ahli hukum pidana yang dihadirkan oleh pihak Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Eddy Omar Sharif menyindir pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat persidangan kasus dugaan penodaan agama, Selasa (14/3).

Edward menyebut tim jaksa tak objektif lantaran tidak menghadirkannya sebagai ahli. Menurut ahli dari Universitas Gajah Mada (UGM) ini, seharusnya pihak jaksa menghadirkan seluruh ahli yang telah di periksa dalam tahap penyidikan.

Pendapat tersebut lantas dikomentari oleh Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang Ahok, Dwiarso Budi Santiarto. Kata Hakim Dwiarso, pendapat Edward relevan. Ia menekankan bahwa tim JPU memiliki kewenangan penuh untuk memilih ahli pidana mana yang akan dihadirkan dalam persidangan.

“Jadi, saya kira untuk menghadirkan atau tidak itu sudah dipertimbangkan penuntut umum, dan majelis juga tidak akan memaksa kalau penuntut umum tidak mengajukan (anda sebagai ahli). Karena masing-masing sudah memiliki tugas dan kewenangan,” papar Hakim Dwiarso ke Edward, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (14/3).

Ditekankan Hakim Dwiarso, sebagai seorang ahli, Edward hanya diperkenankan untuk menjawab pertanyaan yang disampaikan. Soal etika dalam pemanggilan ahli, tidak relevan dibahas dalam persidangan.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby