SIDANG KE-13 AHOK : Terdakwa dugaan kasus penodaan agama, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memasuki ruang sidang di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (7/3). Sidang ke-13 rencananya menghadirkan tiga orang saksi yang meringankan terdakwa antara lain Bambang Waluyo Djojohadikoesoemo, Analta Amier selaku kakak angkat Ahok, dan Eko Cahyono. MI/RAMDANI

Jakarta, Aktual.com – Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono, dalam sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan kesaksian dari saksi fakta Juhri yang didatangkan tim kuasa hukum Ahok tidak konsisten.

“Terkait selebaran jelang Pilkada Bangka Belitung 2007, ada yang tidak konsisten dari pernyataan saksi. Saat ditanya hakim, saksi mengatakan bahwa temuan selebaran tersebut tidak ada tindak lanjut dan konfirmasi,” kata Ali dalam sidang ke-14 Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (14/3).

Juhri yang saat itu menjabat Ketua Panwas Kabupaten Belitung menyatakan selebaran itu sudah dilaporkan kepada Panwas Provinsi dengan dugaan adanya pelanggaran pidana.

“Berdasarkan hasil rapat pleno kami, bahwa selebaran itu harus diteruskan ke Panwas Provinsi terkait administrasi dan dugaan pidananya,” kata Juhri.

Lebih lanjut, Ali pun menanyakan kepada saksi Juhri apakah pelanggaran tersebut sudah dilaporkan ke pengadilan.

“Belum,” jawab Juhri.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby