Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi VII DPR RI, Ramson Siagian menyebut Revisi Undang-Undang Minerba tengah digodok pihaknya. Menurutnya, ruh dari undang-undang Minerba adalah proses pemurnian dari hasil pertambangan.
“Sebenarnya ruh Undang-Undang itu (Minerba) adalah hilirisasi, yaitu untuk dilakukannya pemurnian terlebih dahulu baru diekspor,” ujar Ramson di Kompleks Parlemen, Selasa, (14/3).
Hal tersebut, lanjut Ramson, tercantum pada Pasal 103 UU Minerba. Dengan demikian, sebenarnya sudah sangat jelas amanat yang harus diikuti oleh seluruh perusahaan pertambangan yang beroperasi di republik ini.
“Di undang-undang minerba itu bahwa pasal 103 disebutkan bahwa pemegang IUP dan IUPK wajib melakukan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri,” kata Ramson.
Politikus Partai Gerindra ini menilai sejauh ini undang-undang minerba tersebut tidaklah sesempurna yang diharapkan. Pasalnya, masih banyak pasal yang tidak jelas. Memang undang-undang minerba ini kurang komprehensif, katanya.
Agar tidak melanggar hukum, Ramson menyarankan agar pemerintahan Jokowi-JK segera menerbitkan PERPPU. Dengan terbitnya produk hukum tersebut, ujar Ramson, berbagai kepentingan bisa diakomodasi dengan tidak melanggar ketentuan.
“Saya sudah minta agar ganti undang-undang itu dengan menerbitkan Perppu saja. Jadi enggak ada yang dilanggar,” pungkasnya.
Menurut Ramson, jika implementasi undang-undang minerba tersebut dilaksanakan, maka perusahaan penambangan skala besar tidak bisa mengekspor konsetratnya. Kondisi seperti itu tentu berdampak kurang baik bagi perekonomian republik ini secara keseluruhan.
“Dari sisi makro, dengan tidak bisa diekspornya konsentrat berdampak pada neraca perdagangan kita yang menjadi devisit. Itu mempengaruhi ekonomi kita, bisa melemah rupiah,” tandasnya.
(Nailin Insa)
Artikel ini ditulis oleh: