Jakarta, Aktual.com – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan bakal segera merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 tahun 2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Aturan hukum itu merupakan payung hukum beroperasinya taksi online selama ini. “Nantinya, akan ada 11 point penting dalam revisi Permen 32 Tahun 2016 itu,” tutur Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto, dslam keterangan resmi, Selasa (14/3).
Sebelas pokok pembahasan dalam revisi Permen 32 Tahun 2016 ini, meliputi pertama, jenis angkutan sewa; kedua, kapasitas silinder mesin kendaraan; ketiga, batas Tarif Angkutan Sewa Khusus; keempat, kuota jumlah angkutan sewa khusus; kelima, kewajiban STNK berbadan hukum; keenam, pengujian berkala/KIR; ketujuh, soal pool; kedelapan, bengkel; kesembilan, pajak; ke-10, akses digital Dashboard; dan ke-11, sanksi.
Terkait jenis angkutan sewa, kata dia, kendaraan bermotor umum yang memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) warna hitam hanya kendaraan angkutan sewa. “Jadi ada nomenklatur angkutan sewa khusus untuk mengakomodir pelayanan angkutan taksi online itu,” jelasnya.
Untuk batas tarif angkutan sewa khusus, kata dia, tarif angkutan tertera pada aplikasi berbasis teknologi informasi. Serta perlu ada penentuan tarif berdasarkan tarif batas atas/bawah. Sedang penetapan tarif diserahkan sepenuhnya kepada gubernur sesuai domisili perusahaan dan Kepala BPTJ untuk wilayah Jabodetabek.
“Kemudian, terkait kewajiban STNK Berbadan Hukum. Jika sebelumnya ketentuan STNK atas nama perusahaan, direvisi menjadi STNK atas nama badan hukum. Selanjutnya STNK yang masih atas nama perorangan masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya,” jelas dia.
Sedang terkait KIR, kata dia, tanda uji KIR pertama semula dilakukan dengan cara pengetokan, disesuaikan menjadi dengan pemberian plat yang di-embose. “Kendaraan bermotor yang paling lama 6 bulan sejak dikeluarkannya STNK tidak perlu diuji KIR, dapat dengan melampirkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT),” tegasnya.
Soal pajak, kata dia, substansi untuk kepentingan perpajakan pada penyelenggaraan angkutan umum taksi online dikenakan terhadap perusahaan aplikasi sesuai usul dari Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
Dan terkait sanksi, kata dia, pemberian sanksi dikenakan baik ke perusahaan angkutan umum maupun perusahaan aplikasi. “Dan sanksi atas pelanggaraan perusahaan aplikasi diberikan oleh Menteri Kominfo dengan melakukan pemutusan akses (pemblokiran), sementara terhadap aplikasi sampai dengan dilakukan perbaikan,” pungkasnya.
(Busthomi)
Artikel ini ditulis oleh: