Jakarta, Aktual.com – Ahli hukum pidana, Romli Atmasasmita, menilai tanpa adanya jeratan pencucian uang terhadap pelaku korupsi proyek e-KTP, kerugian keuangan negara tak akan bisa dikembalikan secara optimal.
Terlebih, dalam surat dakwaan terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menjelaskan data aliran uang dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).
Dengan begitu, asumsi Romli, lembaga antirasuah tidak mengetahui kemana saja uang korupsi e-KTP dialirkan. Sehingga aktor-aktor yang menikmatinya bisa saja lepas dari jeratan.
“Yang pasti nilai kerugian Rp2,5 triliun tanpa dakwaan TPPU mustahil, apalagi PPATK tidak diikutsertakan. Jelas tidak optimal pengembalian kepada negara,” tulis Romli melalui akun twitter resminya @rajasundawiwaha, dikutip Rabu (15/3).
Penggagas undang-undang KPK ini pun mempertanyakan cara perhitungan kerugian keuangan negara proyek e-KTP. Sementara, di satu sisi tidak ada penjelasan soal data dari PPATK ihwal dugaan korupsi proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka