Jakarta, Aktual.com – Kasus dugaan suap uji materi undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan tak hanya menyeret nama hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Pihak lain di luar MK pun ikut dibawa-bawa.
Seperti halnya Direktur Utama PT Pertani, Wahyu. Ia hari ini dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus suap tersebut.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PAK (Patrialis Akbar),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/3).
Selain itu, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Surya Gilang Romadon selaku sekertaris hakim konstitusi serta dua orang asal swasta yakni, Dadan Rahmat dan Rini Priyantari. Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk Patrialis.
Belum diketahui apa yang akan dikorek penyidik KPK dari keempat saksi tersebut. Tapi nampaknya, lembaga antirasuah tengah mendalami tujuan akhir uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014.
Apakah memang uji materi tersebut demi merubah kembali aturan impor sapi dan daging sapi yang kini memakai sistem zone based menjadi country based.
M. Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan