Ilustrasi

Jakarta, Aktual.com – Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) menyebut jika keterangan saksi ahli yang dihadirkan pada proses hukum terkait gugatan izin reklamasi Pulau F, I dan K sangat melemahkan pihak tergugat. KSTJ menyimpulkan keterangan saksi-saksi tersebut bahwa reklamasi tidak pantas dilanjutkan.

“Ahli dari KKP Subandono juga mengatakan kalau ada reklamasi seharusnya ada rekomendasi dari Kementeran Kelautan dan Perikanan (KKP). Sedangkan tergugat, yaitu Pemprov DKI dan pengembang, tidak dapat membuktikan adanya rekomendasi,” ungkap kuasa hukum KSTJ, Tigor Hutapea di kantor Walhi, Jakarta Selatan, Rabu (15/3).

Dari segi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pun, lanjutnya, disebut beberapa saksi tidak dibuat secara komprehensif. AMDAL pelaksanaan reklamasi justru dibuat secara parsial dari satu pulau tidak secara keseluruhan. AMDAL yang dibuat secara parsial ini pun berdampak pada tidak adanya gambaran menyeluruh yang diakibatkan pelaksanaan 17 pulau di Kawasan Teluk Jakarta.

Selain itu, Tigor juga menyampaikan bahwa dalam persidangan ahli KKP lainnya menjelaskan kerugian yang akan diterima nelayan akibat reklamasi tersebut. Sehingga Tigor yakin bahwa keputusan gugatan ini akan memenangkan pihaknya.

“Ahli KKP juga bilang satu hektar teluk Jakarta yang direklamasi akan menghadirkan kerugian ratusan juta rupiah kepada nelayan dan terus continue. Kami yakin bahwa keputusan ini akan lebih adil dari pada sebelumnya (Sidang gugatan pulau G),” tutupnya.

Seperti yang diketahui, Sidang gugatan izin Pulau F, I dan K akan dilaksanakan pada Kamis (16/3) besok. Pada sidang sebelumnya, Majelis Hakim hanya mengagendakan pembacaan kesimpulan dari masing-masing pihak, yaitu KSTJ sebagai pihak penggugat dan Pemprov DKI sebagai pihak tergugat.

Pewarta : Teuku Wildan

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs