Surabaya, Aktual.com – Calon penumpang pesawat Lion Air dengan nomer penerbangan JT 642 tujuan Propinsi Nusa Tenggara Barat diamankan pihak keamanan bandara Internasional Juanda Surabaya.
Pasalnya, calon penumpang yang diketahui bernama Baso Armatoa Pasolo (38) warga Kampung Seruni, Kecamatan Selong, Nusa Tenggara Barat, itu, kedapatan membawa barang haram narkoba jenis sabu seberat 115 gram.
Salah satu anggota keamanan bandara Juanda, Elha mengatakan bahwa pihaknya curiga akan gerak gerik pelaku saat melintas di pintu X-ray Bandara Internasional Juanda Surabaya.
“Dan, setelah kami lakukan pemeriksaan di pos pam Bandara Juanda, ternyata barang tersebut adalah sabu-sabu yang ditutupi oleh pelaku dengan menggunakan plastik warna hitam,” ujar kata Elha, (16/3)
Ia menambahkan dengan ditemukannya narkoba jenis sabu tersebut pun akhirnya diserahkan ke Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan. Selain sabu sabu, petugas juga menyerahkan isi dalam tas pelaku, berupa 1 kertas kwitansi senilai Rp 571 ribu beserta Kartu ATM BCA dan Dua HP sebagai barang bukti.
Laporan: Ahmad H Budiawan
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid