Jakarta, Aktual.com – Sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto mulai digelar, Kamis (16/3) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Saksi yang akan dihadirkan yakni sebanyak delapan orang diantaranya mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo. Agus saat ini menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia.
Agus dipanggil dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Keuangan. Keterangannya diperlukan dalam hal penganggaran proyek senilai Rp 5,84 triliun ini.
“Ada delapan saksi yang akan dipanggil jaksa,” ujar Jubir KPK Febri Diansyah di Jakarta.
Selain Agus, ada pula bekas Menteri Dalam Negeri Gamawan fauzi, kemudian mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, mantan Dirjen Administrasi Kependudukan Kemendagri Rasyid Saleh, Elvius Dailami, Winata Cahyadi, Chaeruman Harahap dan Yuswandi Tumenggung.
Sekadar informasi, ada beberapa saksi yang akan dihadirkan dalam dalam sidan saksi perdana proyek e-KTP. Berdasarkan informasi, saksi yang dipanggil antara lain, mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, eks Sekretaris Jenderal Kemendagri, Diah Anggraini dan Ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya. [M Zhacky Kusumo]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu