Eks Mendagri Gamawan Fauzi kantongi uang 4,5 juta dolar US dari proyek E-KTP. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Bekas Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (16/3), sekitar pukul 08.45 WIB untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus proyek KTP elektronik.

Gamawan datang bersama tim pengacaranya dan langsung dikerubuti wartawan yang sejak pagi memenuhi Pengadilan Tipikor Jakarta.

Gamawan membantah menerima uang dari kasus proyek KTP-E ini, dan meminta semua pihak tidak melakukan fitnah kepada orang lain.

“Proses peradilan kita hormati, berjalan seperti apa adanya, jangan buat fitnah ke orang lain,” kata Gamawan menjawab pertanyaan wartawan.

Gamawan juga membantah melakukan pertemuan dengan anggota DPR Nazaruddin, Anas Urbaningrum, untuk memuluskan proyek e-KTP senilai total Rp5,9 triliun tersebut.

“Saya tidak kenal Nazaruddin, kenal saja di TV. Ngak pernah bertemu Nazar, Anas, tidak pernah. Saya ikuti aturan saja, proses normatif saja. Saya tahunya ditetapkan tersangka saja ada masalah.”

Selain Gamawan, pada sidang ini juga rencananya akan dimintai keterangan mantan menteri Keuangan yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo, mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, mantan Dirjen Administrasi Kependudukan Kemendagri Rasyid Saleh.

Dalam sidang sebelumnya, saat pembacaan dakwaan dugaan korupsi pengadaan KTP-E mengungkapkan peran Menteri Dalam Negeri 2009-2014 Gamawan Fauzi, baik dalam proses penanggaran maupun pengadaan pekerjaan senilai total Rp5,9 triliun tersebut. [M Zhacky Kusumo]

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu