Eks Mendagri Gamawan Fauzi kantongi uang 4,5 juta dolar US dari proyek E-KTP. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi turut menyeret nama Mendagri periode 2007-2009, Mardiyanto, dalam sidang proyek e-KTP.

Kata Gamawan, saat melakoni peran sebagai Mendagri, Mardiyanto juga tak setuju jika pembiayaan proyek e-KTP berasal dari pinjaman hibah luar negeri, melainkan dibiayai melalui APBN.

Begitu keterangan Gamawan, saat dihadirkan sebagai saksi kasus e-KTP dengan terdakwa, Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (16/3).

“Saya juga pernah membaca, pak Menteri sebelumnya (Mardiyanto) juga sudah mengusulkan seperti itu (menggunakan APBN),” ucap Gamawan di depan Majelis Hakim.

Usulan soal pembiayaan dari APBN itu kemudian disampaikan Gamawan ke Komisi II DPR RI. Dia pun mengklaim sudah memberitahu presiden saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Kemudian bapak presiden (SBY) minta dirapatkan bersama Menteri Keuangan, kepala BPKP, dan beberapa pejabat eselon I di kementerian lainnya,” jelasnya.

Seperti diketahui, dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Gamawan secara resmi menyurati pihak Bappenas agar proyek e-KTP bisa dibiayai melalui APBN. Tapi siapa sangka, pembiayaan dari ABPN ini justru diduga dibancaki oleh sejumlah pihak termasuk Gamawan.

Dalam surat dakwaan itu, Gawaman disebut menerima uang 5,5 juta dolar Amerika Serikat, sebagai ‘fee’ atas suksesi pembahasan anggaran proyek e-KTP di DPR.

M. Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan