Jakarta, Aktual.com – Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan Komisi II DPR RI periode 2009-2014 mengusulkan perubahan sumber anggaran proyek pengadaan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E) dari Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN) menjadi bersumber APBN.
“DPR minta supaya diupayakan dengan anggaran APBN murni karena sebelumnya ada PHLN,” kata Gamawan saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus proyek KTP-E di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3).
Gamawan mengaku, perubahan anggaran KTP-E ini dibahas dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat antara Kementerian Dalam Negeri dengan Komisi II DPR RI.
Gamawan dihadirkan dengan lima saksi lainnya yang hadir atas dua terdakwa, yakni Irman dan Sugiharto didakwa merugikan negara hingga Rp2,3 triliun dalam proyek KTP-E.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby