Honolulu, Aktual.com – Hakim Federal Derrick Watson menentang kebijakan Presiden Amerika Serikan Donald Trump terkait pelarang negara mayoritas muslim ke AS.
Keputusan tersebut sebagai tindakan perlawanan terhadap kebijkan imigrasi Trump yang keluar, Rabu (15/3).
“Kebijakan tersebut melanggar konstitusi AS sebab mengandung tindakan diskriminasi,” ujar Watson seperti yang dilansir BBC, Kamis (16/3).
Keputusan hakim federal tersebut muncul setelah ditetapkannya perintah Trump yang telah direvisi.
Sementara, Presiden Trump membantah tudingan itu. Dia mengklaim kebijakan yang dikeluarkan itu penting untuk keamanan nasional dan kebijakan tersebut tidak bertujuan untuk mendiskriminasikan agama apapun.
Pada hari Kamis (16/3) seharusnya, kebijakan larangan Trump sudah diterapkan untuk enam negara mayoritas muslim selama 90 hari ke depan dilarang masuk ke AS. Sementara bagi pengungsi dilarang masuk wilayah AS selama 120 hari. [Gespy Kartikawati Amino]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu