Jakarta, Aktual.com – Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraini mengakui menerima sejumlah uang dari terdakwa kasus e-KTP, Irman dan pengusaha bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Demikian isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Diah saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, yang dibacakan dalam sidang kasus e-KTP, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (16/3).
“Selain uang yang pernah saya terima dari Agustinus, sekitar 2013 saya dihubungi, Irman yang sampaikan, ‘bu, ada sedikit, ada 7, jadi mau dibuat 3,3,1. Sugiharto ikut kerja bu, nanti dikirim giarto’. ‘Terserah, saya (Diah) manut saja,” begitu isi BAP Diah.
Menurut Diah, pihak yang pertama kali memberikan uangnya ialah Irman, senilai 300 ribu dolar Amerika Serikat, selanjutnya Andi sebesar 200 ribu dolar AS. Namun, Diah berdalih kalau ia tidak tahu uang itu terkait proyek e-KTP.
Khusus pemberian dari Irman, Diah berpikir kalau itu merupakan bentuk perhatian. Sedangkan uang dari Andi itu yang sedikit ia curigai.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby