Jakarta, Aktual.co — Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Dirut PT Bank Central Asia Jahja Setiaatmadja, Rabu (20/5) dalam kasus korupsi payment gataway, yang telah menjerat bekas Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Ahmad Wiyagus mengatakan pemeriksaan, terhadap Jahja untuk mendalami peran BCA sebagai bank dalam program pembayaran paspor secara elektronik (payment gateway).
“Diperiksa karena kaitannya BCA menjadi bank yang ditunjuk,” kata Wiyagus di Mabes Polri, Kamis (21/5).
Bank persepsi merupakan bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka impor yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri dan penerimaan bukan pajak. (Baca juga: Bareskrim: BCA Jadi Bank Persepsi di Kasus ‘Payment Gateway’)
Dalam kasus payment gateway, penyidik baru menetapkan satu orang tersangka yakni Denny Indrayana. Denny dikenakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 dan pasal 23 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UUU No 31 Tahun 199 jo pasal 421 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Kadivhumas Polri Irjen Anton Charliyan menyatakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan ada indikasi kerugian negara sebesar Rp32 miliar dari pengadaan proyek tersebut. (Baca juga: Bareskrim Janji Beberkan Hasil Pemeriksaan Presdir BCA)
Selain itu didapati pula adanya pungutan liar senilai Rp605 juta. Penyelidikan Polri bermula dari laporan BPK pada Desember 2014. Kemudian pada 10 Februari 2015, Bareskrim Polri menerima laporan Andi Syamsul Bahri atas dugaan keterlibatan Denny Indrayana dalam kasus korupsi ketika masih menjabat sebagai wamenkumham. (Baca juga: Korupsi ‘Payment Gateway’, Bareskrim Garap Presdir Bank BCA Selama Dua Jam)
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















