Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi (tengah) memberikan keterangan pada sidang lanjutan dugaan Korupsi proyek E-KTP dengan terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3/2017). Pada sidang yang menghadirkan enam saksi itu, Gamawan mengaku tidak menerima uang dari proyek E-KTP. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Ketua Majelis Hakim kasus e-KTP John Halasan Butar-Butar tak percaya dengan kelakuan bekas Sekretaris Jenderal Kementarian Dalam Negeri Diah Anggraini. Pasalnya, Diah bisa begitu saja menerima banyak uang, ratusan ribu dolar Amerika Serikat tanpa mempertanykan sumber dan maksud pemberian uang itu.

Awalnya, hakim John menanyakan ke Diah apakah dia tahu maksud Irman memberikan
uang 300 ribu dolar Amerika Serikat. Diah menyebut itu sebagai bentuk perhatian dan terima kasih.

“Saya nggak punya pikiran negatif (ke Irman,” kata Diah saat menjadi saksi sidang kasus e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (16/3).

Kemudian, hakim John bertanya ihwal keberadaan uang itu. Diah akui uang itu sekarang sudah di tangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, dan dia sudah mengembalikan saat kasus e-KTP berada di tahap penyidikan.

“Sudah dikembalikan (ke KPK). Pada saat kami diperiksa oleh KPK, 300 ribu dolar AS.”

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu