Jakarta, Aktual.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempercepat proses administrasi pengalihan inspektur tambang dan inspektur migas dari Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota ke Kementerian ESDM. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terdapat pengalihan kewenangan pengelolaan PNS Inspektur Tambang, Pejabat Pengawas Pertambangan dan Inspektur Migas dari Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota ke Pemerintah Pusat.
Terhitung mulai tanggal 3 Januari 2017, 1.051 Inspektur Tambang dan Inspektur Migas yang sebelumnya berada di pemerintah provinsi atau kabupaten/kota telah dialihkan ke Kementerian ESDM.
“Agar tertib administrasi, Menteri ESDM telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 8136 K/72/SJN/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Penempatan PNS di lingkungan Kementerian ESDM, sebagai dasar untuk pembayaran gaji dan tunjangan oleh Kementerian ESDM,” ungkap Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama, Sujatmiko di Jakarta, Jumat (17/3).
Kementerian ESDM, lanjut Sujatmiko, pada tanggal 3 Januari 2017 juga telah mengirimkan surat kepada Gubernur atau Bupati/Walikota, isinya antara lain menyampaikan agar PNS yang dialihkan dapat menyampaikan Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) sebagai dasar pembayaran gaji di Kementerian ESDM.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka