Jakarta, Aktual.com – Pengamat ekonomi politik dari Universitas Bung Karno, Salamuddin Daeng menilai kebijakan kepemilikan tanah yang dilakukan pemerintah hanya memuluskan monopoli kalangan minoritas asing dan para taipan. Bahkan kebijakan salah itu dilegalkan dan diatur dalam satu UU.
Kondisi tersebut terjadi sejak era reformasi dan kian parah di bawah kepemimpinan Joko Widodo. Padahal, separuh rakyat Indonesia yang masih hidup dan bekerja di sektor pertanian, orang pribumi justru hanya menguasai tanah sedikit.
“Faktanya, tanah berada dalam penguasaan minoritas. Dan sudah jatuh dalam genggaman minoritas asing dan segelintir taipan. Pemerintah memberikan berbagai hak penguasaan atas tanah ke mereka yang justru diatur dengan UU negara,” cetus Daeng, kepada Aktual.com, Jumat (17/3).
Dalam bentuk hak penguasaan tanah oleh asing dan taipan, kata dia, saat ini luasnya mencapai 178 juta hektar. Dan seluas 140 juta hektar dari angka itu merupakan wilayah daratan. “Atau sekitar 72 persen dari luas daratan Indonesia dikuasai oleh perusahaan besar asing dan taipan dalam berbagai bentuk hak penguasaan tanah,” tegasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka