Gedung Pertamina Pusat Jakarta

Jakarta, Aktual.com – Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria mengapresiasi Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber) Polda Kalimantan Timur menetapkan tiga pegawai Marketing Operation Regional VI PT Pertamina sebagai tersangka dalam pengaturan kuota LPG bagi agen se-Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

Sesuai UU gratifikasi jika pemberian sesuatu (sogok) tidak dikembalikan kepada pihak berwenang, maka dapat dijerat dengan sangkaan tindak pidana gratifikasi.

“Sesuai UU gratifikasi, memang bisa dinyatakan gratifikasi jika dalam tempo satu bulan pemberian yang diterima tidak diserahkan ke KPK,” ujarnya kepada Aktual.com, di Jakarta, Sabtu (18/3).

Untuk diketahui ketiga pegawai Marketing Operation Regional VI PT Pertamina tertangkap menerima gratifikasi atau pungutan dengan barang bukti uang Rp100.400.000.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka