Jakarta, Aktual.com – Arif Budi Sulistyo, adik kandung Ibu Negara, Iriana Joko Widodo, ternyata tidak tahu prosedur untuk mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty.
Hal tersebut terungkap saat persidangan kasus dugaan suap penghapusan pajak PT Eka Prima Ekspor Indonesia dengan terdakwa Ramapanicker Rajamohanan Nair, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/3).
Arif yang merupakan saksi dalam sidang tersebut awalnya ditanya oleh pihak jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ihwal pertemuannya dengan Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi.
Adik ipar Jokowi ini pun tak membantah bahwa ia memang bertemu dengan Ken.
“Jadi, seingat saya pak Rudi (Rudi Prijambodo, pengusaha) ingin dalami tax amnesty, tanya ke pak Ken,” ujar Arif menjelaskan isi pertemuan dengan.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby