Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berjalan untuk menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/3). Pada sidang kelimabelas tersebut masih mengagendakan mendengarkan keterangan tiga saksi ahli dari pihak penasehat hukum. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pd/17

Jakarta, Aktual.com – Ahli linguistik yang dihadirkan dalam persidangan terdakwa penista agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Rahayu Sutiarti menilai bahwa surat Al Maidah ayat 51 bisa digunakan untuk berbohong. Menurut Rahayu, dapat dikatakan seperti itu, jika ada pihak yang mengubah arti surat tersebut.

Misalnya, dalam surat Al Maidah ayat 51 dikatakan jelas tidak boleh memilih pemimpin dari golongan nasrani atau yahudi. Tapi kemudian diputar balik jadi boleh memilih pemimpin nasrani dan yahudi.

“(Mengubah arti) itu salah satu cara membohongi. Tapi ada cara lain, bisa dengan interpretasinya,” kata Rahayu ketika sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/3).

Meski begitu, ahli dari Universitas Indonesia ini tetap berkeyakinan bahwa surat Al Maidah ayat 51 itu bukan suatu kebohongan. Sebab, sumbernya yakni Al Qur’an merupakan hal yang diyakini oleh umat Islam.

“Karena itu suatu surat dalam Al-Quran, tentu tidak mengandung kebohongan,” ujar Rahayu. [M Zhacky Kusumo]

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu