Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berjalan memasuki ruang persidangan untuk menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/3). Pada sidang kelimabelas tersebut masih mengagendakan mendengarkan keterangan tiga saksi ahli dari pihak penasehat hukum. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pd/17

Jakarta, Aktual.com – Keterangan ahli dari kubu terdakwa penista agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secara tegas menjelaskan, Surat Al Maidah 51 sebagai alat kebohongan sesuai dengan keterangan-keterangan ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.

Demikian disampaikan koordinator persidangan tim advokasi GNPF MUI Nasrulloh Nasution, yang turut menyaksikan jalannya persidangan kasus penistaan agama, Selasa (21/3).

Pada persidangan sebelumnya, ahli pidana dan ahli agama Islam yang dihadirkan jaksa juga menjelaskan makna dibohongi Surat Al Maidah 51, berarti Surat Al Maidah 51 dijadikan alat kebohongan dan ulama yang menyampaikan sebagai orang yang berbohong.

Seperti yang disampaikan ahli Rahayu yang menjelaskan bahwa arti kata orang dalam kalimat dibodohin pakai surat Al Maidah 51 adalah ungkapan yang bermakna umum, tidak hanya bermakna elit politik.

“Artinya, bisa juga bermakna ulama sebagai orang yang menyampaikan Surat Al Maidah 51,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu