Jakarta, Aktual.com – Pemerintah mengharapkan Konisi VII DPR mengakomodir regulasi Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 08 Tahun 2017 Tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split ke dalam revisi Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar menyadari memang revisi UU tersebut sebagai inisiatif DPR, sehingga pihaknya masih menunggu seperti apa format yang dirancang oleh lembaga legislatif tersebut.
“Itu masih domainnya DPR, kita juga sedang melihat UU migas nanti seperti apa. kan UU belum ada yang sudah ada Permen jadi jalankan dulu Permen sampai nanti UU sudah ada kita ikutin. yang pasti kita akan ikuti UU,” ujarnya di kantor Kementerian ESDM, Selasa (21/3).
Sementara Wakil Ketua Komisi VII DPR, Satya Widya Yudha mengatakan bahwa Komisinya di DPR sedang mempertimbangkan apakah sitem Gross Split akan menjadi opsional ataukah akan menjadi ketentuan tetap dalam UU.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka