Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berjalan memasuki ruang persidangan untuk menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/3). Pada sidang kelimabelas tersebut masih mengagendakan mendengarkan keterangan tiga saksi ahli dari pihak penasehat hukum. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pd/17

Jakarta, Aktual.com – Ahli hukum pidana, Romli Atmasasmita ikut menanggapi soal keterangan Ahmad Ishomuddin, saat hadir sebagai ahli agama dalam sidang kasus penodaan agama, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/3).

Tanggapan penggagas Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, majelis hakim yang memimpin persidangan seharusnya mengesampingkan keterangan Ahmad.

Pasalnya, menurut Romli pandangan yang disampaikan Ahmad dalam sidang tersebut justru bertolak belakang dengan pendapat Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma’ruf Amin, ‘atasan’ Ahmad di MUI, yang juga pernah bersaksi dalam sidang yang sama.

“Harusnya majelis kesampingkan saksi ahli agama MUI yang (keterangannya) beda dari ketuanya,” tulis Romli melalui akun twitter resminya @rajasundawiwaha, Rabu (22/3).

Lebih jauh disampaikan Romli, lebih tidak etis lagi jika mendengar pandangan Ahmad khusus soal pendapat dan sikap keagamaan MUI, terhadap pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pulau Pramuka, 27 September 2016 lalu.

Dimana, dalam persidangan Ahmad mengatakan, pendapat dan sikap kegamaan MUI-lah yang menjadi pemicu timbulnya gejolak di Ibu Kota. Bahkan, ia juga menuding MUI tidak melakukan klarifikasi ke lapangan, sebelum mengeluarkan pendapat dan sikap keagamaan atas pidato Ahok.

Menurut Romli, ketidak sepahaman itu dapat menjadi alasan yang pantas untuk Ahmad mundur dari MUI.

“Tidak etis jika MUI telah mengeluarkan fatwa, bahkan Ketua MUI sudah bersaksi tapi anggotanya berikan keterangan beda. Harusnya yang bersangkutan mundur dari MUI,” begitu petikan ‘twit’ Romli hari ini.

Sekadar mengingatkan, dalam persidangan kemarin Ahmad mengklaim bahwa ia bersedia menjadi ahli agama kasus Ahok atas nama pribadi. Ia tidak meminta izin pada siapa pun secara resmi. Ahmad sendiri selain tercatat sebagai anggota MUI, dia juga menjabat sebagai Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid