Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.

Jakarta, Aktual.com – Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi bakal menggunakan momentum sidang kasus e-KTP besok, Kamis (23/3), untuk menelusuri indikasi aliran dana kepada sejumlah anggota DPR RI.

Bahkan, menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, tim JPU juga akan menggunakan momentum tersebut untuk menelisik uang terkait proyek e-KTP yang mengalir ke sejumlah partai politik.

“Tentu saja hal itu (dugaan aliran dana ke anggota DPR dan parpol) perlu diklarifikasi lebih lanjut dalam proses persidangan yang ketiga, yang dilakukan besok,” kata Febri saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/3).

Selain itu, dalam persidangan nanti, pihak jaksa akan mencoba mengkonstruksikan proses pemberian uang dimaksud. Sebab, tak semua pemberian diketahui oleh dua terdakwa kasus megaproyek e-KTP, Irman dan Sugiharto.

“Kita juga perlu memilah lebih lanjut, mana yang berasal dari keterangan saksi, yang disampaikan pada terdakwa tentang bagaimana rencana terkait alokasi untuk pengurusan anggaran. Tapi, ada juga yang sudah mengalir ke sejumlah pihak tertentu,” paparnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby