Jakarta, Aktual.Com-Sebanyak 76 reklame yang tak mengantongi izin dan yang telah habis masa berlakunya (kedaluwarsa) yang terpasang di sejumlah titik di Wilayah Jakarta Pusat (Jakpus) diturunkan oleh aparat gabungan.
Seperti dikatakan oleh Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Rahmat Effendy Lubis di Jakarta, Rabu (22/3).
Lebih lanjut Rahmat mengatakan, penertiban reklame ini digelar terpadu dengan menerjun pihak Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah.
“Totalnya ada 30 orang personel gabungan. Kita sasar reklame berukuran di bawah 24 meter,” kata Rahmat.
Sanksi penertiban yang dibebankan kepada pemilik reklame dinilai cukup efektif. Lantaran kata dia dari penertiban ini ada sejumlah pemilik reklame yang langsung membayarkan pajaknya.
Disamping itu kata Rahmat ada juga yang diberikan surat peringatan karena kondisi iklannya sulit ditertibkan.
Reklame yang sudah diturunkan kata dia selanjutnya akan dibawa ke gudang Satpol PP yang terletak di Kawasan Cakung, Jakarta Timur.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs

















