Anggota DPR Fraksi PAN Teguh Juwarno (kanan) dan mantan pimpinan Komisi II DPR Taufik Efendi (kiri) bersaksi pada sidang lanjutan dugaan Korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/3/2017). Dalam sidangAnggota DPR Fraksi PAN Teguh Juwarno dan mantan pimpinan Komisi II DPR Taufik Efendi membantah adanya pembagian uang di ruang kerja anggota Komisi II DPR RI Mustokoweni pada September atau Oktober 2010. AKTUAL/Munzir
Dalam sidangAnggota DPR Fraksi PAN Teguh Juwarno dan mantan pimpinan Komisi II DPR Taufik Efendi membantah adanya pembagian uang di ruang kerja anggota Komisi II DPR RI Mustokoweni pada September atau Oktober 2010. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Bekas anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 dari fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, yang dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku, diancam saat diperiksa penyidik terkait proyek kasus KTP elektronik.

“Waktu diperiksa penyidik, saya dipaksa, saya diancam,” kata Miryam saat memberikan keterangan dalam sidang ketiga kasus proyek KTP-e di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (23/3).

“Diancam seperti apa?” tanya salah satu anggota majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

“BAP isinya tidak benar semua karena saya diancam sama penyidik tiga orang, diancam pakai kata-kata. Jadi waktu itu dipanggil tiga orang penyidik,” jawab Miryam sambil menangis.

“Siapa saja?” tanya hakim.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu