Gedung baru Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) itu dilengkapi dengan 30 ruang sidang dengan fasilitas standar meski tidak semua dipakai untuk persidangan kasus tindak pidana korupsi. "Rencana pindahan di kantor baru mulai 16 November 2015.

Jakarta, Aktual.com – Mantan Kepala Bagian Perencanaan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Wisnu Wibowo yang dihadirkan sebagai saksi dalam kasus proyek KTP Elektronik (KTP-E) mengakui pemberian uang dari terdakwa Sugiharto.

“Ada, saya lupa tahunnya,” kata Wisnu saat memberikan keterangan dalam sidang kasus proyek KTP-E di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/3).

Ia menyatakan bahwa Sugiharto bilang kalau uang tersebut adalah uang ucapan “terima kasih” setelah pembahasan anggaran KTP-E disetujui.

“Saya dipanggil Pak Sugiharto ke ruangan beliau. Pak Sugiharto mengatakan ini sekadar ucapan ‘terima kasih’. Mau dikasih ke Indra, Asni, dan Asfahan, pegawai Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu,” kata Wisnu.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa uang itu disimpan di dalam map, namun ia tidak mengetahui berapa besaran dari uang tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby