Yogyakarta, Aktual.com – Rencana perubahan Undang-undang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN disinyalir bakal berimbas pada status Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga pengawas eksternal pelayanan publik.
“Belum ada sikap (resmi) dari ORI, tapi saya pribadi berharap DPR RI dan pemerintah memperhatikan hal ini, agar meletakkan ORI sebagaimana diamanatkan Undang-undang,” kata Kepala Perwakilan ORI DIY, Budhi Masthuri, kepada Aktual, Jumat (24/3).
Fungsi ORI dalam UU 37/2008 sebagai lembaga negara diantaranya melakukan pengawasan, pencegahan maupun investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik.
Karenanya menurut Budhi, bila benar ORI bakal ditarik masuk kedalam SPIP atau Sistem Pengawasan Internal Pemerintah, maka posisi lembaga ini akan seperti halnya inspektorat di pemerintahan.
“Padahal posisi Ombudsman selama ini adalah sebagai pengawas eksternal yang independen, bukan internal macam inspektorat,” imbuhnya.
DPR melalui revisi UU ASN berkeinginan membubarkan Komite Aparatur Sipil Negara (KASN), dengan kemudian memperkuat peran Ombudsman serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP.
Wacana penarikan ORI ini kata Budhi digulirkan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR sekaligus Ketua Panja perubahan UU ASN, Arif Wibowo, saat Rakernas Ombudsman RI di Jakarta, Kamis (23/3) kemarin.
Pewarta : Nelson Nafis
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs