Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi tidak mempermasalahkan pencabutan berita acara pemeriksaan Miryam S Haryani, karena diduga ada penekanan dari penyidik saat proses pemeriksaan.
“Masalah yang bersangkutan mencabut keterangannya itu hak yang bersangkutan, kami tidak punya kewenangan untuk menekan beliau untuk menyatakan harus tetap sesuai pada pemeriksaan semula,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Jakarta, Jumat (24/3).
Namun, kata dia, penyidik KPK juga punya hak untuk membuktikan bahwasanya mereka tidak melakukan penekanan di dalam pemeriksaan. “Sepengatahuan saya KPK tidak pernah melakukan penekanan-penekanan di dalam pemeriksaan. Jadi semua nanti bisa dilihat karena kami dengan sangat jelas semua pemeriksaan itu direkam, bisa dilihat kalau memang diperlukan.”
Dalam persidangan pada Kamis (23/3) diketahui, mantan anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani mengaku, diancam saat diperiksa penyidik terkait proyek kasus e-KTP.
“Waktu diperiksa penyidik, saya dipaksa, saya diancam,” kata Miryam saat memberikan keterangan.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu