Jakarta, Aktual.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM, Ignasius Jonan menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 1067 K/12/MEM/2017 tentang Penetapan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia Untuk Jenis Kondensat Tangguh.

Berdasarkan kajian dan pertimbangan yang ada, pihaknya mematok formula harga minyak mentah Indonesia untuk jenis kondensat Tangguh, yakni ICP Senipah minus USD 4,52 per barel.

“Atas formula harga minyak mentah Indonesia untuk jenis kondensat Tangguh, Pertamina tidak mendapatkan fee constraint kilang mengingat formula harga minyak mentah untuk jenis kondensat Tangguh telah memperhitungkan faktor constraint kilang Pertamina,” jelasnya secara tertulis, Jumat (24/3).

Selanjutnya formula harga minyak mentah Indonesia untuk jenis kondensat Tangguh, dievaluasi oleh Tim Harga Minyak Mentah Indonesia secara berkala paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun.

Pada saat Kepmen ini mulai berlaku, Kepmen ESDM Nomor 630.K/12/DJM.B/2012 tentang Penetapan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia Sementara sepanjang menetapkan mengenai Formula Harga Sementara untuk jenis Kondensat Tangguh dinyatakan tidak berlaku.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka