Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup peluang adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, menyusul Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, untuk menjerat pihak yang lain, penyidik perlu mendalami keterlibatan Andi. Kemungkinan, yang akan ditersangkakan berasal dari pihak swasta.
“Kemungkinan tersangka baru lihat bukti yang dmiliki. Saat ini kluster kedua, di sektor swasta. Kita akan gali lebih jauh karena peran AA cukup luas, dari bahas anggaran sampai pengadaan,” papar Febri, saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/3).
Disampaikan Febri, pengembangan penyidikan kasus e-KTP sejatinya berjalan dengan baik. Dalam rangka pengembangan itu, hal yang akan didalami adalah sumber dana yang diduga mengalir ke sejumlah pihak, termasuk pejabat Kementerian Dalam Negeri dan anggota DPR RI.
“Langkah pertama sudah diproses, tahap kedua sudah tetapkan satu tersangka. Kita akan dalami dari mana sumber dananya,” jelas dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby