Jakarta, Aktual.com – Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI mensepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1438H/2017M. Besaran rata-rata BPIH yang dibayar langsung oleh Jemaah Haji untuk tahun 1438H/2017M adalah sebesar Rp34.890.312.
Besaran BPIH tahun 1438H/2017M itu mengalami kenaikan sebesar 0,72 persen atau sebesar Rp249.008 dibanding besaran BPIH tahun 2016 lalu.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dari laman Kemenag, Jumat (24/3) mengatakan, ada empat hal penting dalam peningkatan kualitas layanan ibadah haji tahun ini yang berdampak pada peningkatan biaya haji.
Pertama, selama di Makkah jemaah akan mendapatkan makan 25 kali atau mengalami peningkatan dibanding tahun lalu yang berjumlah 24 kali. Kebijakan ini dalam rangka penyiapan makan bagi Jemaah yang baru tiba dari Madinah pada gelombang I dan penyediaan makan bagi Jemaah yang akan berangkat dari Makkah ke Madinah pada gelombang II.
Kedua, peningkatan yang cukup penting atas layanan konsumsi di Makkah adalah penyediaan snack berat untuk sarapan pagi di Makkah selama 12 hari. Ketiga, upgrade bus yang akan mengangkut jemaah dari bandara Madinah menuju hotel masing-masing jemaah, begitu juga sebaliknya.
“Keempat peningkatan kualitas tenda dan pendingin udara (AC) di Arafah. Jadi semuanya tidak sebanding dengan nominal rupiah kenaikan BPIH sebesar Rp249.008,00,” terang Menag.
Disampaikan Menag, pemerintah dan DPR sesungguhnya sepakat tidak ada kenaikan BPIH karena layanan jemaah haji tahun ini jauh lebih besar nilainya dibanding penambahan atau kenaikan BPIH dibanding tahun lalu.
“Oleh karenanya dengan penambahan kuota yang signifikan sebesar 52.200 orang ini akan semakin mampu menjaga kualitas layanan jemaah,” ujarnya.
Komponen BPIH yang dibayar langsung oleh Jemaah Haji sama dengan tahun lalu, terdiri dari dari tiket pesawat dan passenger service charge, pemondokan Makkah, dan Living Allowance.Besaran rata-rata BPIH yang dibayar langsung oleh Jemaah Haji untuk tahun 1438H/2017M rata-rata sebesar Rp34.890.312.
Besaran rata-rata BPIH dimaksud terdiri atas biaya tiket penerbangan sebesar Rp26.143.812, pemondokan Makkah sebesar SAR950 setara Rp3.391.500 dan Living Allowance sebesar SAR1.500 setara Rp5.355.000.
Artikel ini ditulis oleh: