Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Walikota Jakarta Barat, Fatahillah dan Sekretaris Kota Jakarta Barat, Asril Marzuki sebagai tersangka setelah diterbitkannya surat perintah penyidikan (Sprindik) khusus.
Keduanya ditetapkan pesakitan dalam kasus ‎dugaan korupsi dalam kegiatan penertiban refungsionalisasi sungai/kali dan PBH di Wilayah Kota Administratif Jakarta Barat tahun 2013.
“Setelah ekapose (gelar perkara) sudah ditemukan cukup bukti untuk menetapkan dua tersangka,” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Arminsyah, di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (24/3).
Menurut dia, tersangka telah melakukan pemotongan anggaran dan ditemukan pula anggaran yang tidak disampaikan alias disunat. Akibatnya, negara mengalami kerugian sekitar Rp5 miliar atas manipulasi tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, modus kedua tersangka adalah memerintahkan anak buahnya mengerjakan kegiatan agar dapat mengeluarkan anggaran dari Pemkot Jakarta Barat,” terang Armin.
Dengan modus itu, diharapkan Walikota bisa mengelola dana-dana itu untuk dikasih ke camat-camat dan pelaksananya.
“Namun dalam praktiknya ditemukan ada pemotongan (anggaran) dan juga ada yang tidak disampaikan anggaranya,” beber bekas Kajati Jawa Timur itu.
Kata Armin, perkara tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi pengelolaan dana swakelola pada Sudin PU Tata Air Jakarta Barat.
Pada kasus ini sebanyak 13 orang sudah menyandang status tersangka. Modusnya juga memotong anggaran hingga 30 persen. Anggaran proyek bersumber pada APBD DKI senilai Rp92,2 miliar. Hanya saja dalam perkebangannya rekanan proyek tahun anggaran 2013, 2014 dan 2015 tidak tersentuh.
(Fadlan Syam Butho)
Artikel ini ditulis oleh: