Jakarta, Aktual.Com- Anggota Komisi V DPR RI Moh. Nizar Zahro menyarankan agar adanya revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang tidak mengatur roda dua sebagai trasportasi umum.
Dikatakan dia, agar roda dua memiliki payung hukum dan menyelesaikan kisruh yang terjadi antara transportasi ojek online dengan konvensional.
“Baik UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 maupun revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 yang mengatur tentang transportasi online juga tidak mengatur roda dua sebagai transportasi umum,” kata Nizar melalui pernyataan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu (25/3).
“Maka dari itu perlu adanya revisi undang – undang LLAJ itu. Dengan adanya revisi UU LLAJ maka kendaraan roda dua atau ojek online memiliki payung hukum yang kuat,” tambahnya.
Sementara itu, terkait dengan adanya wacana Bupati dan Walikota Bogor yang akan menerbitkan aturan terhadap ojek online pasca kerusuhan beberapa hari lalu. Maka ruang lingkup aturan tersebut nantinya hanya di daerahnya saja, sedangkan ojek online tidak hanya ada di Bogor, melainkan juga, sudah menyebar ke beberapa wilayah di Indonesia.
“Kalau aturan Perda itu kan hanya mengikat di daerah bersangkutan. Perda sendiripun harus berpatokan pada landasan hukum diatasnya seperti undang – undang,” sebut politikus Gerindra itu.
Pihaknya pun khawatir, ketika Bupati atau Walikota mengeluarkan peraturan yang mengatur ojek online, sementara nantinya ada revisi UU LLAJ No 22 Tahun 2009, ditakutkan peraturan tersebut bertentangan dengan hasil revisi UU LLAJ.
“Sebaiknya Kemenhub responsif dengan masalah ini. Segera revisi UU LLAJ. Untuk apa juga merevisi permenhub no 32 tahun 2016 kalau pada akhirnya masih tidak payung hukum untuk ojek online,”tandasnya.
Pewarta : Novrizal Sikumbang
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs

















