Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi VI, Bambang Haryo Soekartono mendesak untuk segera merevisi tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), PP No. 15/2016.
Hal ini terjadi karena kenaikan tarif pada jasa angkutan Laut yang menyebabkan biaya tinggi Dan membebaskan rakyat sebagai konsumen.
“Saya mendesak Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan segera merevisi PP peninggalan Menhub Ignasius Jonan itu, karena dampak berantainya terhadap ekonomi sangat besar,” katanya, Senin (27/3).
Dikatakan Bambang bahwa pemerintah memberikan tambahan 435 pos tarif PNBP baru, sehingga jumlahnya mencapai 1.200 pos tarif dengan menaikkan 482 pos tarif 100 persen, dalam PP No.15/2016. Bahkan, ada yang lebih dari 1.000 persen.
Beberapa pos yang tidak memiliki tarif juga wajib dibayar. Pos dengan memberikan tarif ini tentu terlalu banyak dan seperti dibuat-buat. Akibatnya, biaya transportasi laut membengkak serta membebani logistik industri dan perdagangan dalam negeri. Akibatnya, disparitas harga di luar Jawa menjadi semakin tinggi.
“Publik akan sulit membayar biaya transportasi yang tinggi, pelayaran juga tidak akan sanggup memberikan pelayanan yang baik. Kondisi ini sangat berbahaya bagi keselamatan nyawa dan barang publik yang diangkut serta kelangsungan usaha pelayaran,” katanya.
[Gespy Kartikawati Amino]
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid