Jakarta, Aktual.com -Kemenangan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengklaim bahwa skema bagi hasi migas dengan menggunakan sistem Gross Split mampu mempercepat proses bisnis dan memberikan kemandirian bagi K3S untuk mengontrol belanja investasi yang diperlukan.
Berbeda dari sistem sebelumnya yakni Cost Recovery, ini dirasa memperlambat proses produksi karena segala sesuatu investasi harus melalui perdebatan dan persetujuan pemerintah. Hal itu tentu lazim terjadi karena pemerintah dituntut melakukan pembiayaan (cost recovery) dari setiap investasi yang dikeluarkan.
“Semua kontraktor migas itu bisa melakukan sistem pengadaaan sendiri yang tidak ikut diatur oleh Pemerintah (Gross Split) Jadi silahkan saja, saya yakin akan mempercepat proses,” kata Menteri ESDM Ignatius Jonan melalui pernyataan secara tertulis, Senin (27/3)
Kemudian Jonan juga kembali menegaskan bahwa untuk kontrak yang wilayah kerjanya sudah habis, maka kontrak kerja sama yang baru harus menggunakan gross split.
Mengenai adanya pandangan beberapa pihak bahwa Pertamina pasti menginginkan blok yang kontraknya berakhir, menurut Jonan, belum tentu demikian. Banyak juga K3S lain yang berminat dan ada beberapa yang mulai berdiskusi apabila berganti skema dari sistem bagi hasil cost recovery dengan sistem gross split.
Untuk diketahui, penggunaan kontrak bagi hasil gross split ditetapkan Pemerintah melalui Peraturan Menteri ESDM No 08 tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
Kontrak gross split menggunakan mekanisme bagi hasil awal (base split) yang dapat disesuaikan berdasarkan komponen variabel dan komponen progresif. Base split untuk minyak adalah 57 persen bagian negara dan 43 persen bagian K3S. Sedangkan gas, 52 persen bagian negara dan 48 persen untuk K3S.
Dalam hal perhitungan komersialisasi lapangan tidak mencapai keekonomian, Menteri ESDM dapat memberikan tambahan persentase paling banyak 5 persen kepada K3S. Sebaliknya, apabila perhitungan komersialisasi lapangan melebihi keekonomian tertentu, Menteri ESDM dapat menetapkan tambahan persentase bagi hasil paling banyak 5 persen untuk negara dari K3S.
Pewarta : Dadangsah Dapunta
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs