Jakarta, Aktual.com – Tiga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi batal bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (27/3).
Penyidik KPK sedianya bakal dikonfrontasi oleh mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani. Namun, Miryam berhalangan hadir, sehingga konfrontasi batal digelar.
“Berdasarkan surat yang kami peroleh saudara Miryam mengaku sakit dan sekarang berada di IGD,” ujar jaksa KPK Irene Putri di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Alhasil, persidangan kasus e-KTP hari ini batal dilaksanakan. Majelis hakim pun memutuskan untuk melanjutkan proses sidang pada Kamis (30/3), dengan agenda pemeriksaan saksi.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu