Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP, Mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan Mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3/2017). Dalam pengusutan kasus ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang sebesar Rp247 miliar yang didapat dari perorangan maupun korporasi. Sehingga diduga korupsi e-KTP mengakibatkan kerugian hingga Rp2,3 triliun dari total anggaran Rp5,9 triliun.

Jakarta, Aktual.com – Tiga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi batal bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (27/3).

Penyidik KPK sedianya bakal dikonfrontasi oleh mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani. Namun, Miryam berhalangan hadir, sehingga konfrontasi batal digelar.

“Berdasarkan surat yang kami peroleh saudara Miryam mengaku sakit dan sekarang berada di IGD,” ujar jaksa KPK Irene Putri di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Alhasil, persidangan kasus e-KTP hari ini batal dilaksanakan. Majelis hakim pun memutuskan untuk melanjutkan proses sidang pada Kamis (30/3), dengan agenda pemeriksaan saksi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu