Jakarta, Aktual.com – Wacana untuk memasukan unsur partai politik (Parpol) dalam keanggotaan komisi pemilihan umum (KPU) dan badan pengawasan pemilu (Bawaslu) dengan alasan agar mudah menjalin komunikasi bukan merupakan jalan keluar.
Hal itu terkait adanya wacana penundaan fit and proper test hasil panitia seleksi anggota KPU dan Bawaslu yang disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Hetifah Sjaifudian dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin (27/3).
“Ke depan, memang komunikasi antara Partai Politik dengan KPU dan Bawaslu harus dibangun. Namun memasukkan anggota Partai Politik dalam keanggotaan KPU dan Bawaslu bukan jalan keluarnya,” kata Hetifa.
“Karena kemandirian KPU dan Bawaslu sesuai amanat pasal 22 E ayat 5 UUD NRI 1945 dan keputusan MK tahun 2012 merupakan hal yang mutlak,” tambahnya.
Selain itu, sambung dia, ketegangan komunikasi antara DPR RI dengan penyelenggara Pemilu yang kerap terjadi, ke depan harus dicari solusi kelembagaannya.
Ia menjelaskan bahwa ada berbagai cara, yakni mekanisme konsultasi dan pembentukan Dewan (Council) yang melibatkan perwakilan Partai Politik yang hanya memiliki hak bicara tapi bukan hak suara, adalah beberapa opsi yang sedang didalami dalam Pansus RUU Pemilu.
“Dan Pansus siap membuka diri terhadap masukan publik mengenai opsi ini,” tandasnya.
Laporan: Novrizal Sikumbang
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Andy Abdul Hamid