Jakarta, Aktual.com – Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap tindak pidana perdagangan orang secara online, untuk eksploitasi seksual.
“Tersangka RW menawarkan wanita untuk eksploitasi seksual melalui akun Facebook,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto di Jakarta, Senin (27/3).
RW memperdagangkan korban SV dan SL dengan cara mengeksploitasi seksual dengan bayaran Rp1,5 juta per orang.
Sementara, Kepala Unit Kriminal Umum Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Polisi Reza Mahendra, tersangka RW menawarkan jasa seksual melalui akun Facebook Loreza Afecto.
Awalnya, polisi bertransaksi langsung dengan RW selanjutnya tersangka menawarkan dua wanita SV dan SL dengan tarif Rp1,5 juta per orang.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu