Jakarta, Aktual.com – Ramapanicker Rajamohanan Nair, terdakwa perkara dugaan suap penghapusan tunggakan pajak PT Eka Prima Indonesia, mengakui bahwa ia memberitahu permasalahan pajak perusahaannya kepada Direktur Operasional PT Rakabu Sejahtera, Arif Budi Sulistyo.
Hal tersebut diakui oleh Mohan, sapaan Rajamohanan, setelah dicecar oleha Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (2/7).
“Waktu itu saya sudah minta bantuan ke pak Arif? Percakapan itu terjadi tanggal 16 September sebelum pak Arif ketemu dengan Direktur Jenderal Pajak (Ken Dwijugiasteadi)?” tanya Jaksa Ali.
Mohan pun tak menampik bahwa dia memang memberitahukan masalah pajak PT Eka Prima kepada Arif yang merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo. Bahkan, hal itu juga terkuak saat Jaksa KPK menunjukkan bukti percakapan antara Mohan dengan Duta Besar RI untuk Abu Dhabi, Husin Bugis.
“Waktu itu saya minta sama ah, bantuan dari pak Arif itu. Saya sudah bicara sama pak Arif. Pak Arif bilang oke,” demikian kutipan percapakan Mohan dengan Husin yang dibuka saat persidangan hari ini.
Mohan pun tak membantah. Namun, ia berdalih yang secara rinci membahas soal masalah pajak PT Eka Prima ke Husin ialah pegawainya.
“Sebenarnya pembicaraan yang detil melalui pegawai saya, Yuli,” jelas dia.
Dalam surat dakwaan Rajamohanan, Ken selaku Dirjen Pajak dikatakan hadir dalam pertemuan khusus yang membahas persoalan pajak PT Eka Prima, yang juga dihadiri oleh Arif Budi. Pertemuan antara Ken dan adik ipar Presiden Jokowi terjadi di Lantai 5 Gedung Ditjen Pajak, pada 22 September 2016.
PT Eka Prima memang terbelit sejumlah masalah pajak, salah satunya terkait restitusi pajak periode Januari 2012-Desember 2014 sebesar Rp 3,5 miliar. Permohonan atas restitusi itu kemudian diajukan pada 26 Agustus 2015 ke KPP PMA Enam.
Namun, permohonan restitusi ditolak, lantaran PT Eka Prima memiliki tunggakan pajak sebagaimana tercantum dalam surat tagihan pajak dan pertambahan nilai (STP PPN) 6 September 2016 sebesar Rp 52,3 miliar untuk masa pajak Desember 2014, dan Rp 26,4 miliar untuk masa pajak Desember 2015.
Tapi kemudian, masalah tunggakan pajak PT Eka Prima jadi hilang. Pemantiknya diduga ialah pertemuan antara Dirjen Pajak dan Arif Budi. Meski demikian, Arif yang sudah dihadirkan dalam sidang kasus Mohan membantah bahwa ia bicara soal masalah pajak dengan Dirjen Pajak.
Tapi, fakta adanya pertemuan antara dia dengan Dirjen Pajak tidak dapat ditampik. Pertemuan tersebut memang terjadi.
(Zhacky Kusumo)
Artikel ini ditulis oleh: