Tolak Sistem Aplikasi Baru, Ribuan Driver Gojek Mogok Beroperasi. Aktual/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Ketua Federasi Ojek Online Indonesia Feri Valentino meminta supaya pemerintah memasukkan kendaraan roda dua dalam ketentuan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Ketentuan dimaksud menyangkut pengaturan operasional taksi berbasis aplikasionline atau model bisnis e-hailing. Usulan disampaikan sebab sejak dibentuk dan direvisi, Permenhub 32 mengabaikan nasib para pengendara roda dua berbasis online.

“Kami ingin menyalurkan apa yang kami keluhkan, federasi online terdiri tidak hanya roda dua dan empat saja, tetapi kami ingin sampaikan lebih khusus soal roda dua. Permenhub yang dikeluarkan tidak sesuai dengan aspirasi pengendara roda dua hanya mengatur roda empat saja,” katanya.

Feri menyatakan demikian saat berdialog dengan unsur pimpinan Fraksi PPP di Ruang Rapat Fraksi PPP, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/3). Mereka menyampaikan uneg-unegnya dan berharap fraksi partai berlambang kabah itu turut membantu permasalahan Federasi Ojek Online.

“Sangat tidak relevan, bila kemudian Permenhub yang mengatur angkutan roda empat kemudian ditempelkan juga ke roda dua,” tambah Feri.

Sekjen Federasi Ojek Online Badai Asmara menegaskan keberadaan ojek online saat ini tidak jelas dan terasa seperti dibiarkan. Posisinya seperti tidak mempunyai orang tua dan terbuang tanpa kepastian.

“Saat kami mengalami masalah tidak tahu mengadu kepada siapa. Padahal keberadaan kami sangat dibutuhkan masyarakat. Kami ini seakan seperti ‘barang haram yang diperlukan’,” katanya.

Badai mengatakan hal terpenting yang diperjuangan rekan-rekannya adalah legalitas akan keberadaan pengemudi ojek online sehingga hak dan kewajiban dan terlindungi sebagai warga negara. Ia sampaika pula harapannya bisa naek ke level pekerja sehingga mempunyai perlindungan asuransi.

“Catatan yang penting soal legalitas kita saja, karena status kita saat ini kan sebagai mitra aplikator, tetapi ketentuan mitra tidak pernah diatur dalam perundang-undangan manaapun,” pungkasnya.

(Novrizal Sikumbang)

Artikel ini ditulis oleh: