Jakarta, Aktual.com – Ketua Fraksi PPP DPR RI Reni Marlinawati meminta agar pemerintah memasukan klausul yang mengatur keberadaan ojek online dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Disampaikan dia, transportasi roda dua ini sangat dibutuhkan masyarakat. Khususnya di Ibu Kota dan kota-kota besar lainnya di Indonesia dalam menembus kemacetan.
“Sampai hari ini mereka nyata dan kita memerlukan mereka. Pemerintah harus membahas keberadaan mereka ini karena Permenhub Nomor 32/2016 tidak menyangkut soal mereka,” kata Reni saat menerima perwakilan Federasi Ojek Online Indonesia, di Ruang Rapat Fraksi PPP, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, (27/3).
Menurutnya, keberadaan ojek online ini perlu diperjelas melalui peraturan pemerintah seperti Permenhub berikut model kemitraannya dengan penyedia layanan jasa online atau aplikatif. Karena belakangan mereka kerap menjadi korban meski yang berkonflik adalah taksi online dan taksi konvensional.
“Ini faktanya, masyarakat merasa terbantu dan punya pilihan transportasi. Mereka berhak mencari nafkah dan ini dalam rangka memperbaiki ekonomi mereka. Ternyata ketika konflik, yang menjadi korban adalah mereka,” jelas Anggota Komisi X DPR RI itu.
Anggota Fraksi PPP dari Komisi V DPR Fatmawati Rusdi menambahkan, pihaknya akan membawa masukan para pengendara ojek online untuk menjadi aspirasi kepada mitra kerja komisi yakni Kementerian Perhubungan.
“Kita akui bahwa kalau kebelakang polemiknya itu kan awalnya antara taksi online dengan angkutan umum, sehingga fokus pembahasan dengan mitra kita hanya pada kendaraan roda empat saja,” ujar dia.
Masukan ojek online akan disampaikan pada Rabu (29/3) besok yang mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dirjen Perhubungan Angkutan Darat. Ia mengajak perwakilan dari rekan ojek online turut mengawalnya.
“Insyaallah, hari Rabu kita akan ada RDP dengan mitra Dirjen angkutan darat, untuk meramu legalitas kendaraan roda dua nantinya,” pangkas anggota dewan dari Sulawesi Selatan III itu.
(Novrizal Sikumbang)
Artikel ini ditulis oleh: