Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (ketiga kiri) berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/3). Pada sidang kelimabelas tersebut masih mengagendakan mendengarkan keterangan tiga saksi ahli dari pihak penasehat hukum. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pd/17

Jakarta, Aktual.com – Ketua tim jaksa penuntut umum kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku belum mengetahui soal saksi ahli, yang diajukan terdakwa di luar berkas berita acara pemeriksaan.

“Kami belum tahu ahli yang diajukan di luar berkas, yang kami tahu ahli yang di berkas (BAP, red). Infonya yang di berkas ada dua ahli, ahli psikologi dan bahasa. Di luar itu kami belum tahu karena hukum acara memungkinkan bahwa ahli di luar berkas perkara bisa diajukan,” kata ketua tim jaksa Ali Mukartono di sidang yang di gedung Kementerian Pertanian di Jakarta Selatan, Rabu (29/3).

Terkait diterima atau tidaknya saksi ahli yang diluar BAP itu, Ali menyatakan akan menunggu dulu siapa saja yang akan dihadirkan. “Kami tunggu siapa yang dihadirkan, kami harus tahu identitasnya, baru kami ada sikap diterima atau tidak.”

Tim pengacara Ahok menghadirkan tujuh saksi ahli dalam lanjutan sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian di Jakarta Selatan. “Ada tujuh saksi ahli yang rencananya dihadirkan. Dua saksi ahli yang sudah ada di BAP dan lima saksi ahli yang belum masuk di BAP,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi.

Dua saksi ahli yang sudah masuk di BAP, yakni ahli Psikologi Sosial yang juga Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial dan Laboratorium Psikologi Sosial Eropa Risa Permana Deli, dan ahli bahasa sekaligus Guru Besar Linguistik Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta Bambang Kaswanti Purwo.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu